Sebelum berbicara mengenai ruang publik dan sarana serta prasananya, kita harus mengerti terlebih dahulu apa itu pengertian dari ruang publik sendiri. Ruang publik menurut Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 adalah mengenai tentang Penataan Ruang dapat berupa Ruang Terbuka Hijau Publik atau Ruang Terbuka Non Hijau Publik yang secara institusional harus disediakan oleh pemerintah di dalam peruntukan lahan di kota-kota di Indonesia. Intinya , ruang publik adalah Ruang terbuka yang harus disediakan pemerintah untuk dapat digunakan oleh masyarakat di perkotaan
KEMBALI KE ARTIKEL