Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Driver Transportasi Umum Wajib Berlisensi

10 Desember 2014   19:34 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:36 458 0
Sekarang adalah suatu keharusan sebagai seorang driver transportasi umum untuk memiliki lisensi. Baik taksi, shuttle bus, bus, bahkan angkot. Lisensi itu tidak sembarang pemberian ijin dari instansi/manajemen sebagai pemilik kendaraan kepada driver, tetapi lisensi dari suatu lembaga yang memberikan ijin kepada calon driver. Tidak harus lembaga sertifikasi profesi, seperti BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), tetapi cukup dengan semacam lembaga yang menguji kelayakan untuk calon pengemudi kendaraan umum. Sedangkan BNSP hanya diperuntukkan untuk pengemudi yang menginginkan lisensi agar dapat menjadi driver profesional untuk era pasar global. Dalam arti, pengemudi bisa bekerja sebagai TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di era pasar global untuk meningkatkan kesejahteraan dengan memperhitungkan kompetensi dan pengalaman. Hal ini dilakukan dengan mengadakan sertifikasi profesi pengemudi (Dikutip dari : http://industri.bisnis.com/)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun