Hukum dijadikan sebagai alat rekayasa sosial yang berfungsi sebagai pengubah tingkah laku dan pola pikir masyarakat sesuai dengan peraturan perundangan undangan. Perkembangan masyarakat, teknologi dan informasi semakin pesat, namun kesadaran masyarakat terhadap hukum masih rendah. Karena banyak masyarakat yang tidak taat pada hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL