Pada tanggal 6 Desember 2020, KPK memutuskan Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjadi tersangka perkara dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 buat wilayah Jabodetabek tahun 2020. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, pada malam harinya Juliari menyerahkan diri ke  KPK. KPK juga memutuskan Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M dan Harry Sidabuke sebagai tersangka. Juliari menjadi menteri sosial saat itu menunjuk Matheus serta Adi menjadi Pejabat penghasil Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tadi dengan cara penunjukkan langsung para relasi serta diduga disepakati ditetapkan adanya fee berasal tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para relasi kepada Kemensos melalui Matheus. Pada setiap paket bansos, fee yang disepakati oleh Matheus dan Adi sebanyak Rp 10.000 per paket sembako yang awalnya Rp 300.000 per paket bansos. Mei sampai November 2020, Matheus dan Adi membentuk kontrak kerja menggunakan beberapa suplier menjadi relasi yang pada antaranya Ardian I M serta Harry Sidabuke dan juga PT RPI yang diduga milik Matheus.Â
KEMBALI KE ARTIKEL