Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Partisipasi BKIPM Mataram dalam Penanaman Mangrove di Pantai Cemare

15 Januari 2018   14:40 Diperbarui: 16 Januari 2018   05:35 711 0
Sebagai institusi yang mengawal kebijakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia, BKIPM Mataram memandang fungsi hutan mangrove sebagai tempat pemijahan biota perairan seperti kepiting bakau harus lestari dan berkelanjutan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun