Sebagai institusi yang mengawal kebijakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (
Panulirus spp.), Kepiting (
Scylla spp.), dan Rajungan (
Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia, BKIPM Mataram memandang fungsi hutan mangrove sebagai tempat pemijahan biota perairan seperti kepiting bakau harus lestari dan berkelanjutan.
KEMBALI KE ARTIKEL