Karanganayar, Pekalongan (24/01/2024). Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tujuan adanya K3 yang berkaitan dengan mesin, peralatan, tempat kerja, dan lingkungan adalah mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja, memberikan perlindunagan pada sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas.
KEMBALI KE ARTIKEL