Beberapa waktu lalu mulai terdengar akan ditetapkan pajak untuk e-commerce namun disebutkan bahwa akan ada perbedaan dengan PPN konvensional umumnya. Pajak yang dikenakan tidak akan sampai 10% namun belum ditentukan berapa angka yang akan ditetapkan. Wacana terakhir menyebutkan peraturan mengenai pajak e-commerce akan terbit pada akhir 2017 tapi hingga awal  Januari 2018 belum ada kelanjutannya.
KEMBALI KE ARTIKEL