Dalam beberapa kesempatan akhir-akhir ini ketika melakukan kunjungan kerja di beberapa daerah, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk kesekian kalinya menegaskan menegaskan bahwa bantuan kapal dan alat penangkap ikan hanya akan diberikan kepada koperasi nelayan. Dia pun meminta kepada nelayan yang saat ini bergabung dalam kelompok usaha bersama (KUB) untuk segera membentuk koperasi. Menurut Menteri Susi Pudjiastuti, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mendorong perubahan struktur KUB (Kelompok Usaha Bersama) Nelayan, menjadi koperasi dengan meratifikasi dan membantu pengurusan surat-surat yang diperlukan.
KEMBALI KE ARTIKEL