Pendidikan tinggi memiliki fungsi sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang no 12 tahun 2012 salah satunya untuk mengembangkan Sivitas Akademika yang inovatif, responsive, kreatif, terampil, berdaya saing dan kooperatif melalui kegiatan tridharma. Kegiatan tridharma perguruan tinggi merupakan kegiatan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang mana kegiatan ini harus dilakukan oleh dosen setiap tahun. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat merupakan suatu kegiatan yang memberikan kesempatan kepada dosen untuk mengimplementasikan ilmunya secara langsung dalam membangun masyarakat sekitar.
KEMBALI KE ARTIKEL