Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Transformasi Reforma Agraria : Keberadaan Bank Tanah Solusi Untuk Sengketa Agraria Atau Sarana Justifikasi Penguasa?

26 Januari 2025   04:10 Diperbarui: 26 Januari 2025   04:07 54 1
Indonesia merupakan negara agraris yang terdiri dari kekayaan alamnya yang melimpah. Kekayaan alam yang berlimpah ini secara hukum telah dilindungi dan diatur tentang keberadaannya salah satunya tertera pada bunyi Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimana Bumi,dan Air, serta Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Salah satunya ialah tanah yang memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia karena dapat dipergunakan sebagai tempat tinggal, tempat melakukan kegiatan usaha, dan berbagai aktivitas lainnya, selain itu  tanah juga dapat dijadikan sebagai alat investasi yang dapat menunjang pelaksanaan pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai bentuk upaya berkelanjutan dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Tahun 1945. Selain itu, hal tersebut juga tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Agraria (UUPA) yang menyebutkan bahwa bumi merupakan tanah dan segala hal yang ada pada permukaannya maupun di dalamnya adalah untuk menunjang kepastian hak atas tanah yang selaras dengan subjek, objek, dan pelaksanaan kewenangan haknya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun