Gharar menurut Bahasa arab adalah Al-Khathr yang memiliki arti pertaruhan. Sehingga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan, Gharar adalah sesutu yang tidak jelas hasilnya (majhul al-'aqibah). Sedangkan menurut Syaikh As-sa'di, Gharar adalah Al-Mukhatharah (pertaruhan) dan Al-Jahalah (ketidak jelasan) oleh karena itu, akad ini masuk dalam kategori perjudian. Sehingga, dari penjelasan berikut, dapat di ambil pengertian bahwa Gharar adalah semua akad jual beli yang mengandung ketidakpastian, keraguan, atau spekulasi. Sedangkan, Gharar dalam istilah ekonomi Islam, menunjukkan kepada berbagai kegiatan jual beli yang memiliki unsur ketidakpastian atau spekulasi dalam transaksi. Dalam konteks syariah, Gharar tidak diperbolehkan karena dapat menyebabkan ketidakadilan dan merugikan salah satu pihak.
KEMBALI KE ARTIKEL