Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Akad Al- Qardh (Pinjaman Uang) dalam Ekonomi Islam

16 Oktober 2023   11:23 Diperbarui: 16 Oktober 2023   12:00 145 0
Dalam sistem ekonomi konvensional, pinjaman uang seringkali dikaitkan dengan bunga atau riba yang dianggap haram dalam Islam. Namun, dalam ekonomi syariah, terdapat sebuah konsep yang memungkinkan individu atau perusahaan untuk meminjam uang tanpa melibatkan bunga, yaitu akad qardh. Dalam artikel ini, kita akan mengulas lebih lanjut tentang pinjam meminjam, akad qardh, pinjaman tanpa riba, ekonomi Islam, serta dasar hukum akad qardh.Pinjam meminjam adalah salah satu aktivitas yang lazim terjadi dalam kehidupan manusia. Dalam konteks ekonomi syariah, pinjam meminjam dapat dilakukan dengan menggunakan akad qardh. Akad qardh adalah perjanjian pinjaman uang antara pemberi pinjaman (muqrid) dan penerima pinjaman (muqtarid) tanpa adanya tambahan bunga.Akad qardh merupakan salah satu dari beberapa jenis akad yang diperbolehkan dalam ekonomi syariah. Dalam akad qardh, tidak ada tambahan manfaat atau keuntungan yang diperoleh oleh pemberi pinjaman. Jumlah uang yang dipinjamkan harus dikembalikan secara utuh sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun