Siswa kelas 12 SMA yang akan segera lulus tentunya sangat berharap untuk bisa kuliah dan masuk ke Perguruaan Tinggi Negeri (PTN). Selain karena kwalitas pendidikan PTN yang umumnya jauh lebih baik dan lebih diakui, biaya yang lebih murah tentu jadi alasan tersendiri. Apalagi bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, PTN dengan pembiayaan melalui beasiswa KIP kuliah yang dibiayai pemerintah tentu menjadi satu-satunya harapan untuk bisa mengenyam pendidikan tinggi. Lalu bagaimana jika saat persiapan belajar sudah maksimal dan tinggal melakukan pendaftaran kuliah melalui Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), akan tetapi nama siswa ditolak tidak diizinkan mendaftar akibat No Induk Siswa Nasional (NISN) yang sudah melekat sejak SD, SMP, SMA dan tercantum di ijazah mendadak diganti sepihak oleh Kemdikbud tanpa pemberitahuan kepada siswa dan atau sekolah?
KEMBALI KE ARTIKEL