Dalam kasus kejahatan dan niat berbuat jahat, karena sudah ada niat melakukan tindakan menyimpang tentunya strategi sudah dilakukan untuk menghindar dari jerat hukum jika suatu ketika terjerat kasus. Sudah menjadi kenyataan sehari-hari saat pejabat Negara berhadapan dengan kasus hukum melakukan cara-cara yang tidak biasa sebagai usaha menghindar dari tuntutan atas kesalahan yang diperbuat. Berbohong, pura-pura lupa, beralibi sakit, memfitnah orang lain, menghilangkan barang bukti dan banyak lagi yang lain.