SEJAK disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada 15 Januari 2014 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hingga kini Peraturan Pemerintah (PP) terkait penjabaran atau pelaksanaan dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN) tak juga kunjung diterbitkan. Padahal, kebutuhan terkait keberadaan PP ini sangatlah mendesak dalam rangka menjalankan amanah UU ASN secara utuh dan konsekwen. Tanpa adanya PP ini, tentu saja upaya mewujudkan semangat reformasi birokrasi melalui penataan manajemen ASN atau yang selama ini disebut sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal tak berjalan optimal.