Mohon tunggu...
KOMENTAR
Otomotif

Ingin Membeli Mobil Listrik? Ini adalah Daftar Mobil yang Tepat untuk Anda

18 Maret 2021   16:05 Diperbarui: 28 Maret 2021   14:47 402 5
Era mobil listrik semakin terlihat didepan mata. Pabrikan-pabrikan mobil di dunia mulai berlomba-lomba membuat mobil listrik untuk para konsumennya, tak terkecuali di Indonesia. Di Indonesia, ternyata juga banyak peminat mobil listrik untuk mereka miliki. Karena, pemerintah sudah membuat Perpres (Peraturan Presiden) mengenai mobil listrik di Indonesia. Perpres tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan ditetapkan pada 8 Agustus 2019 lalu. Menurut otomotifnet.com, isi Perpres tersebut yaitu, berisi 37 pasal yang dibuka dengan ketentuan umum seputar kendaraan listrik, pengertian motor listrik, baterai, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, stasiun pengisian kendaraan listrik umum dan lainnya. Dengan adanya Perpres itu, konsumen bisa lebih nyaman menggunakan mobilnya, mendapatkan keringanan pajak, serta harga jual bisa menjadi lebih kompetitif ketimbang mobil konvensional.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun