Hukum Islam, sebagai salah satu sistem hukum yang komprehensif, tidak hanya mengatur aspek spiritual dan ibadah, tetapi juga mencakup berbagai dimensi kehidupan sosial. Dalam konteks masyarakat yang semakin kompleks dan beragam, penerapan hukum Islam dapat berfungsi sebagai pilar yang mendukung terciptanya kehidupan sosial yang harmonis. Hukum Islam, yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadis, memberikan pedoman yang jelas mengenai etika, moralitas, dan norma-norma sosial yang dapat membentuk interaksi antarindividu dalam masyarakat. (Nasution, 2016 : 42)
KEMBALI KE ARTIKEL