Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mengenal Lebih Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Di Indonesia

4 Desember 2023   11:33 Diperbarui: 4 Desember 2023   11:40 101 0
Indonesia merupakan negara dengan sistem pemerintahan Presidensial. Hal ini didasarkan pada kesepakatan pendiri bangsa (founding father) dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) pada 29 Mei- 1 Juni dan 10-17 Juli 1945. Dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 (sebelum amandemen) mengatakan dianutnya sistem pemerintahan presidensial. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun