Mengenal Lebih Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Di Indonesia
4 Desember 2023 11:33Diperbarui: 4 Desember 2023 11:401010
Indonesia merupakan negara dengan sistem pemerintahan Presidensial. Hal ini didasarkan pada kesepakatan pendiri bangsa (founding father) dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) pada 29 Mei- 1 Juni dan 10-17 Juli 1945. Dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 (sebelum amandemen) mengatakan dianutnya sistem pemerintahan presidensial.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.