Fenomena perjudian merupakan suatu bentuk permasalahan sosial yang telah ada sejak zaman dahulu. Selain bertentangan dengan nilai dan norma yang ada dalam masyarakat, perjudian juga memberikan dampak buruk dalam kehidupan pribadi maupun dalam kelompok masyarakat. Perjudian dengan bersaranakan teknologi tumbuh dan berkembang seiring bertambahnya para pengguna alat-alat komunikasi elektronik yang berbasis internet. Pemerintah dalam fungsinya sebagai pengawasan sosial (social control) telah menetapkan aturan-aturan mengenai perjudian dalam rumusan peraturan perundang-undangan yang ada. Asal-usul perjudian online di Indonesia tidak begitu berbeda dengan perjudian biasa. Ia telah memegang cengkeraman atas negara dan rakyatnya selama berabad-abad. Secara historis, perjudian Indonesia dalam bentukmengatur perkelahian antara dua hewan (dan bahkan serangga) dan bertaruh pada hasilnya. Keinginan untuk bertaruh melawan musuh, dalam situasi apa pun berarti bahwa perjudian berkisar pada kegiatan-kegiatan sederhana seperti balap perahu, terbang layang-layang atau bahkan menebak jumlah pasti kacang yang dipegang di tangan orang lain. Meskipun demikian, Indonesia memiliki hubungan yang tidak nyaman dengan perjudian, yang telah berulang kali berfluktuasi dalam hal legalitas karena pertumbuhan 4 perjudian online sedang meningkat dengan perusahaan seperti M88 Indonesia dan Sbobet.
Â
Perjudian ternyata tidak hanya terjadi di kehidupan sekarang ini. Pada zaman dulu saat zaman Mahabharata dimana para Resi sering bertapa juga terjadi. Selain Sakuni, Yudishira juga gemar dalam berjudi dadu.