Tembalang, Semarang (6/8/2021) - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat kawasan Jawa -- Bali secara nasional mulai diterapkan mulai tanggal 3 Juli 2021. Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah akan kembali menggelontorkan bantuan sosial kepada masyarakat menengah bawah.
KEMBALI KE ARTIKEL