Tanggal 27 November 2024 adalah hari pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, di mana warga memilih gubernur, bupati, atau wali kota di berbagai daerah. Pilkada ini bertujuan menyelaraskan jadwal pemilu, efisiensi anggaran, dan meningkatkan partisipasi demokrasi. Â
KEMBALI KE ARTIKEL