Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan Pilihan

Guru adalah Fasilitator

6 Juli 2024   17:12 Diperbarui: 6 Juli 2024   17:12 77 3
Menurut Peraturan Pemerintah, Guru adalah jabatan fungsional, yaitu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan keahlian atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun