12 Maret 2012 00:29Diperbarui: 25 Juni 2015 08:122010
Penundaan Pilkada Aceh menimbulkan perseteruan antara Eksekutif (Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf) dan Faksi Legislatif (Fraksi Partai Aceh, DPRA). Terdapat gugatan yang diberikan untuk Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pembatalan keputusan MK yang memperbolehkan adanya Calon Independen dalam Pilkada Aceh 2011. Hal tersebut dinilai kurang sesuai karena uji materi pasal 256 UU PA (calon independen) bertentangan dengan UUD 1945, sehingga menimbulkan konflik regulasi di Aceh jelang Pilkada. Peristiwa tersebut menjadi tidak kondusif ketika mahasiswa dan masyarakat Aceh menggelar aksi damai untuk menuntut dihentikannya Pilkada Aceh sementara waktu hingga ada penyelesaian konflik regulasi. Aksi damai ini diikuti sekitar 8.000 orang.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.