Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Kekerasan Ancam Pilkada Aceh

12 Maret 2012   00:29 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:12 201 0
Penundaan Pilkada Aceh menimbulkan perseteruan antara Eksekutif (Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf) dan Faksi Legislatif (Fraksi Partai Aceh, DPRA). Terdapat gugatan yang diberikan untuk Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pembatalan keputusan MK yang memperbolehkan adanya Calon Independen dalam Pilkada Aceh 2011. Hal tersebut dinilai kurang  sesuai karena uji materi pasal 256 UU PA (calon independen) bertentangan dengan UUD 1945, sehingga menimbulkan konflik regulasi di Aceh jelang Pilkada. Peristiwa tersebut menjadi tidak kondusif ketika mahasiswa dan masyarakat Aceh menggelar aksi damai untuk menuntut dihentikannya Pilkada Aceh sementara waktu hingga ada penyelesaian konflik regulasi. Aksi damai ini diikuti sekitar 8.000 orang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun