Bagaimana menciptakan penegak hukum yang tidak pandang bulu, penegak hukum yang adil dan setara, dan dijauhkan dari ketidak adilan dari bangsa ini. Mungkin faktor dari ketidakadilan penegakkan hukum di indonesia ini Adanya Transaksional dalam Penegakan Hukum,maksudnya adalah adanya transaksi “jual-beli” hukum, hukum dianggap sesuatu yang tidak bernilai sehingga mampu diperjual-belikan oleh pihak penguasa untuk mempermudah keinginannya.Degradasi Moral Penegak Hukum yang Buruk,Tidak dapat dipungkiri bahwa degradasi nilai-nilai dan moral Pancasila telah terjadi di elemen masyarakat Indonesia ini, dalam hal ini degradasi moral penegak hukum pun termasuk di dalamnya. Hal ini menjadi salah satu penyebab buruknya penegakan hukum di Indonesia ini dengan banyaknya pelanggaran hukum yang terjadi, banyaknya tindakkan KKN, kasus peradilan yang tak kunjung selesai.Ada Intervensi dari Penguasa,Maksudnya yaitu adanya keikutsertaan pihak ketiga dalam hal ini adalah penguasa dalam suatu proses perkara hukum, dengan alasan adanya kepentingannya yang terganggu.Masyarakat Belum Sadar Hukum,Dalam hal ini kesadaran akan pentingnya hukum bagi masyarakat sangat penting dalam proses penyelenggaraan hukum agar dapat berjalan dengan semestinya. Namun kondisi sekarang ini, masyarakat Indonesia masih banyak yang belum sadar hukum yang menyebabkan banyak pelanggaran hukum yang terjadi. Masyarakat Sudah Tahu Hukum tapi Tetap Melanggar,Tidak dapat dipungkiri bahwa ada bahkan banyak masyarakat Indonesia yang sudah tahu akan hukum tapi mereka tetap melanggar hukum. Hal ini yang menyebabkan peraturan-peraturan hukum seakan tidak berarti.Ketimpangan antarpasal,Ketimpangan antarpasal ini yang menyebakan tidak saling mendukungnya pasal/peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lainnya, padahal seharusnya ada keterkaitan pada tujuan yang sama antarpasal tersebut.Sebagai penegak hukum seharusnya sadar akan keberadaannya di negara ini, bagaimana masyarakat menilai, mengawasi, hanya saja masyarakat kebanayakan diam akan ketidakadilan yang terjadi, misalnya dalam kasus seorang nenek yang mencuri kayu itu tidak seorang pun yang berani menolong, baru setelah kasus itu mencuat ke permukaan banyak yang simpati dan memberikan bantuan hukum kepada nenek yang sudah tua itu. Jangan sampai penegak hukum yang seharusnya bisa bersifat adil malah justru dipandang tidak adil karena penyelesaiannya tidak sebanding dengan kasus yang jauh lebih berat. Saatnya seluruh rakyat Indonesia mengambil alih penegakkan hukum di Indonesia, dunia dan negara-negara asing akan tahu bagaimana sistem penegakkan hukum di Indonesia yang dinilai sangat buruk dan tidak kredibel. Penegakan hukum bukan hanya soal keberhasilan menangkap pelaku korupsi, seperti yang dilakukan Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, atau Kejaksaan. Peran BPK dalam mencegah korupsi juga perlu diberi perhatian. Kehancuran hukumdi negeri ini karena penegakkanhukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hukumjadi milik penguasa, pengusaha dan mafia. Presiden Joko Widodo diminta untuk bersikap tegas dalam penegakkan hukum, memperbaiki penegakkan hukum di Indonesia supaya tidak hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Hal ini untuk memperbaiki rendahnya optimisme publik terhadap pemerintahannya karena berdasarkan survei Alvara Research Center tingkat optimisme kondisi penegakan hukum dan kondisi pemberantasan korupsi juga cukup rendah, serta penanganan kasus-kasus korupsinya yang terkesan kurang tegas.