Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Analisis Prinsip-prinsip Perkawinan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974

14 Februari 2024   11:37 Diperbarui: 14 Februari 2024   11:38 56 1
Analisis prinsip-prinsip perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagai berikut :

1. Asas Sukarela
Kesukarelaan diantara mempelai laki-laki maupun perempuan dan  kedua orang tua mempelai termasuk wali tanpa ada paksaan dari siapapun. Asas sukarela tertera pada Pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa:
"perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua mempelai".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun