1. Asas Sukarela
Kesukarelaan diantara mempelai laki-laki maupun perempuan dan  kedua orang tua mempelai termasuk wali tanpa ada paksaan dari siapapun. Asas sukarela tertera pada Pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa:
"perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua mempelai".