Kening saya berkerut saat membaca headline besar dari sebuah berita online di Instagram. "Sah, Sri Mulyani beri pulsa gratis hingga Rp. 400 rb per bulan untuk PNS", kebijakan tersebut tertuang dalam KMK No. 394 tahun 2020 tentang biaya paket data dan komunikasi yang ditetapkan tanggal 31 Agustus 2020 kemarin.
KEMBALI KE ARTIKEL