SEMARANG, (Minggu, 02/08/20) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Salah satu  protokol kesehatan yang diatur didalamnya yakni "Cuci Tangan Menggunakan Sabun dan Air mengalir".
KEMBALI KE ARTIKEL