Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature

Mahasiswi Undip Ajari Cara Sulap Barang Bekasi Jadi Tempat Cuci Tangan

9 Agustus 2020   16:30 Diperbarui: 9 Agustus 2020   16:46 57 1
SEMARANG, (Minggu, 02/08/20) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Salah satu  protokol kesehatan yang diatur didalamnya yakni "Cuci Tangan Menggunakan Sabun dan Air mengalir".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun