Cultuurstelsel atau lebih dikenal oleh masyarakat indonesia sebagai sistem tanam paksa merupakan penanaman tanaman yang bernilai tinggi seperti teh, kopi, tebu, cengkeh, kayu manis, nila, dan pala di bawah paksaan dari pemerintah Kolonial Belanda, kebijakan ini terjadi pada masa  oleh Gurbenur Van Den Bosch pada tahun 1847 .adapun tujuan kebijakan ini untuk , mengisi uang kas belanda yang mengalami krisis ekonomi, karena pengeluaran dan utang yang besar akibat peperangan.
Tanam paksa memiliki beberapa aturan yaitu:
- tanaman ekspor harus ditanami 1/5 dari keseluruhan lahanÂ
- aturan jam kerja untuk tanaman ekspor tidak boleh lebih dari waktu penanaman padi
- pemerintah menanggung jika terjadi kegagalan panen akibat bencana alam dan hama
- tanah yang ditanami tanaman ekspor di bebaskan dari pajak
- bonus keuntungan dari tanaman ekspor yang di jual di berikan kepada petani
- pengawasan harus dilakukan oleh pribumi
akibat tanam paksaÂ
- penduduk mulai mengenal tanaman bernilai  seperti kopi,teh,kina tembakau, dan nila, cengkeh, pala
- petani banyak mengalami kelaparan akibat tidak sempat  penggarapan lahannya sendiri
- belanda mengalami keuntungan yang banyak akibat dari sistem tanam paksa
- penanaman padi terhambat akibat, penggunaan lahan yang sama dengan tanaman ekspor
- adanya aturan cultur procenten ( hadiah yang diberikan kepada petugas pengawasketika terdapat keuntungan dari penjualan) hadiah  akibat pemimpin pribumi yang korupsi.
sistem tanam paksa di protes oleh dari beberapa kaum liberal sehingga tercetus undang- undang agraria (agrarische wet )Â pada tahun 1870, dan menghapus kebijakan tanam paksa. isi dari undang - undang agraria yaitu:
- Gubernur jenderal tidak boleh menjual tanahÂ
- Gubernur jenderal boleh menyewakan tanah
- Gubernur jenderal tidak boleh mengambil lahan yang dibuka oleh  rakyat
selain itu beberapa kebijakan lain yang lahir dari penghapusan sistem tanam paksa seperti,Â
- agrarische besluit ( aturan dalam hak kepemilikan tanah dan hak atas penyewaan tanah)Â
- suiker wet ( aturan tentang produksi dan distribusi gula)
- koeli ordonantie (peraturan hubungan kerja antara buruh dengan pengusaha)
- poenal sanctie (hukuman untuk kuli / buruh yang melanggar peraturan koeli ordonantie)