Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Fenomena Anak Jalanan dan Problematika yang Dihadapi

17 Desember 2022   23:05 Diperbarui: 17 Desember 2022   23:06 2444 0
Permasalahan tentang pelanggaran hak anak memang masih menjadi masalah yang belum terselesaikan termasuk di Indonesia. Komisi Perlindungan Anak Indonesia sepanjang tahun 2021 mencatat ada setidaknya 5.953 kasus pelanggaran hak anak. Pelanggaran hak anak adalah tindakan seseorang ataupun sekelompok orang, baik secara sengaja maupun tidak disengaja yang secara hukum menghalangi, mengurangi, membatasi , hingga mencabut hak anak. Indonesia sendiri telah memiliki peraturan terkait perlindungan hak anak yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 pasal 13 ayat 1 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan  diskriminasi, eksploitasi baik secara ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun