Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR. Bukhari Muslim)
Dilansir dari baznas.go.id, syarat mengeluarkan zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri. Besar zakat yang dikeluarkan yaitu makanan pokok, kalau di Indonesia besar seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang. Selain itu, zakat fitrah boleh ditunaikan dalam bentuk uang. Sedangkan nominal zakat fitrah yang ditunaikan menyesuaikan dengan harga beras. Zakat Fitrah dikeluarkan mulai dari awal Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri dilaksanakan. Kemudian, penyalurannya kepada penerima zakat dilakukan sebelum pelaksanaan salat IdulFitri.
KEMBALI KE ARTIKEL