Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Guru Tidak Tetap (GTT), Gambaran Pahlawan Tanpa Tanda Jasa Era Sekarang

6 Maret 2016   22:18 Diperbarui: 6 Maret 2016   22:45 83 1
Guru Tidak Tetap(GTT) saat ini terdiri dari GTT yang masuk K2 dan GTT Non K2(Masuk Setelah Pendataan K2 ). GTT Non K2 kebanyakan adalah guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri baik SD, SMP maupun SMA, yang status kepegawaiannya hanya di bawah SK Kepala Sekolah atau Komite, mungkin ada beberapa yang sudah memliki SK Bupati, tapi itupun tidak banyak. Nasib GTT pengabdian setelah tahun 2004 sampai sekarang belum jelas, belum ada keputusan yang menjamin perubahan status dari pengabdian (GTT) menjadi Guru PNS, apalagi setelah undang-undang ASN muncul,status kamipun semakin tidak jelas. Seperti kata Pak Menteri Yudhi "tidak ada regulasi baru untuk pengangkatan GTT dan honorer non kategori. Pijakan pemerintah tetap pada PP 48/2005 jo PP 43/2007 jo PP 56/2012.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun