TULISAN ini saya awali dengan definisi begal menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang berarti penyamun atau perompak, sedangkan jika membegal diartikan sebagai merompak atau merampas dijalan. Suatu perbuatan yang dikategorikan dalam perbuatan melawan hukum seperti kejahatan begal atau merampok atau mencuri di jalan yang mengakibatkan adanya tindak kekerasan pada korban dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Untuk setiap kasusnya sendiri ada lima macam yaitu:
KEMBALI KE ARTIKEL