Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pasal 365 KUHP Delik Pencurian yang Berujung Kekerasan terhadap Orang Lain atau Biasa Disebut Begal

20 Maret 2023   19:07 Diperbarui: 20 Maret 2023   23:03 1563 2
TULISAN ini saya awali dengan definisi begal menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang berarti penyamun atau perompak, sedangkan jika membegal diartikan sebagai merompak atau merampas dijalan. Suatu perbuatan yang dikategorikan dalam perbuatan melawan hukum seperti kejahatan begal atau merampok atau mencuri di jalan yang mengakibatkan adanya tindak kekerasan pada korban dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Untuk setiap kasusnya sendiri ada lima macam yaitu:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun