Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Hukum Indonesia Semakin Melemah

8 Mei 2015   10:06 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:16 50 0

Indonesia adalah sebuah negara hukum, hukum di Indonesia digunakan sebagai ladasan dalam melakukan kegiatan dan aktivitas di masyarakat. Jika kita lihat dari berbagai kejadian belakanggan ini dapat kita lihat bahwa hukum di Indonesia telah kehilangan otoritasnya. Berdasarkan asas berlakunya hukum pidana yaitu asas teritorial. Ketentuan asas ini dicantumkan dalam Pasal 2 yang menyatakan bahwa “ketentuan pidana dalam Undang-Undang Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di dalam wilayah Indonesia melakukan tindak pidana”. Berdasarkan asas ini ditegaskan bahwa orang yang melakukan tindak pidana diwilayah Indonesia, maka orang tersebut akan dikenakan aturan tindak pidana yang dicantumkan dalam Undang-Undang Indonesia. Baik itu warga negara indnesia sendiri maupun warga negara asing yang melakukan tidak pidana di wilayah Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun