Korupsi merupakan hal yang tidak asing lagi di telinga masyarakat. Masyarakat sudah sangat faham sekali bahwa tindakkan korupasi merupakan tindakkan yang tidak terpuji dan merupakan tindak pidana. Pengertian korupsi menurut UU dan para ahli, pengertian korupsi menurut UU No 31 Tahun 1999 mengartikan bahwa korupsi adalah setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya, menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Korupsi dilakukan oleh orang yang mempunyai jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pengertian korupsi menurut Alatas (1987) adalah pencurian yang melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan. Korupsi merupakan wujud perbuatan immoral dari dorongan untuk mendapatkan sesuatu menggunakan metode penipuan dan pencurian.
KEMBALI KE ARTIKEL