Mengutip dari Kompas.com. Beberapa negara telah menetapkan undang-undang melarang bos menghubungi staf atau pekerjanya di luar jam kerja.
Berikut daftar 5 nama negara di antaranya adalah;
1. Portugal
2. Perancis
3. Spanyol
4. Jerman
5. Korea selatan
Regulasi baru yang dijuluki 'hak untuk beristirahat' ini termasuk larangan mengirim pesan teks maupun email kepada pekerjanya.
Kebijakan ini ditetapkan sebagai bagian dari perubahan untuk meningkatkan work-life balance di negara-negara tersebut. Selengkapnya bisa disimak di SINI.
***
Lain padang lain belalang,
Lain negara lain undang-undang
Seperti halnya di Negara Indonesia, aturan seperti yang saya tulis di atas belumlah diterapkan di negeri ini.
Meski demikian, saya pribadi belajar menerapkan aturan yang hampir sama terkait perundang-undangan kerja.