Pendidikan merupakan usaha sadar terencana untuk mewujudkan suasanan belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara, yang mana disebutkan dalam Undang-Undang sistem pendidikan nasional Nomer 20 Tahun 2003. Keberhasilan dalam sebuah proses pembelajaran sangat ditentukan oleh seorang pendidik yang mempunyai kompetensi. Dari salah satu kompetensi tersebut yaitu profesional. Kompetensi pendidik yang professional mampu memiliki keterampilan mengajr yang baik, mempunyai kompetensi pedagogik yang bagus dan terampil dalam menyampaikan materi pelajaran, seperti memilih strategi, model, dan metode pembelajaran yang tepat sesuai dengan materi dan karakteristik peserta didik. Dalam menciptakan lingkungan belajar yang efektif bagi peserta didik, sebagai seorang pendidik dapat menggunakan model pembelajaran yang bervariasi untuk membangkitkan motivasi belajar peserta didik, menggunakan sebagai fasilitas belajar dalam menyampaikan materi pelajaran sehingga proses pembelajaran lebih konkrit dan nyata.
KEMBALI KE ARTIKEL