Pada 18 Juni 2024, Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengumumkan sebuah kebijakan yang dapat mengubah nasib banyak imigran di AS. Kebijakan tersebut memperkenalkan jalur baru untuk mendapatkan status kewarganegaraan bagi imigran yang menikah dengan warga AS dan telah tinggal di negara tersebut setidaknya selama sepuluh tahun. Program ini juga mencakup sekitar 50 ribu anak berusia di bawah 21 tahun yang orang tuanya adalah warga negara AS. Kebijakan ini tidak hanya memperlihatkan komitmen Biden terhadap reformasi imigrasi, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap lanskap politik jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 (KALANGI, 2022).
KEMBALI KE ARTIKEL