Di Indonesia, badan usaha syariah semakin berkembang pesat seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap ekonomi berbasis syariah. Badan usaha ini beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang diatur dalam hukum Islam, seperti larangan riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). Berikut adalah beberapa jenis badan usaha syariah yang diakui di Indonesia:
-
KEMBALI KE ARTIKEL