Hubungan baik yang terjalin antara dua lembaga negara, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) seharusnya dapat saling bersinergi sesuai dengan nota kesepahaman (MoU) antara kedua belah pihak yang telah disepakati pada 2006 lalu, yang berisi tentang kerjasama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
KEMBALI KE ARTIKEL