korupsi di Indonesia sangat mengkhawatirkan dan sangat berdampak buruk suatu bentuk kebiasaan yang sangat sulit untuk dihilangkan, korupsi bahkan hampir  tidak dapat diberantas dan sudah mendarah daging dan menjadi budaya bangsa Indonesia. Contohnya dalam kasus korupsi yang menimpa para pejabat di Indonesia, bahkan menteri pun bisa terjerat kasus korupsi. hal ini disebabkan oleh pemerintah yang tidak tegas daalam menangani kasus sehingga para politikus ataupun pejabat dan para pelaku lainnya sering tidak merasa jera. Mulai tidak adilnya hukuman penjara, seperti halnya yang pernah saya lihat saat najwa sihab menyidak tahanan koruptor yang pada saat  itu tahanan koruptor dipenjara disebuah ruangan mewah. saat kini pun upaya pemberantasan  korupsi yang telah merajalela belom menunjukkan hasil yang optimal, jika korupsi tetap tidak ada efek jera cepat atau lambat akan menghancurkan negeri ini, namun upaya hukum yang dilakukkan okeh pemerintah sebenernya sudah cukup banyak sistematis.
pemberantasan korupsi di Indonesia saaat ini didasarkan pada UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 20001 tentang tidak pindana korupsi, dengan menegakkan undang undang tindak korupsi serta membentuk suatu lembaga yang secara khusus untuk mencegah yaitu KPK. terdapat 9 nilai anti korupsi yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, kesembiln nili ntri korupsi dibgi menjadi tig bgin utm yitu inti (jujur, disiplin, dan tanggung jawab) yang dapat menumbuhkan sikap (adil, berani, dan peduli) sehingga mampu memciptakan etos kerja (kerja keras, mandiri, sederhana), bisa diterapkan dalam kehidupan berkeluarga, bekerja, maupun bersosialisasi dalam masyarakat karna korupsi juga tidak dari diri sendiri juga namun bisa dari dorongan orang lain atau lingkungan ini termasuk teori penyeban terjadinya korupsi bisa dikenal dengan sebutan faktor internal dan faktor eksternak.Â