Diperlukan penuntun yang dapat mengembalikan arah demokrasi ke arah yang seharusnya. Mengembalikannya kepada model demokrasi yang berdasarkan Pancasila sebagai kesepakatan luhur bangsa. Negara mempunyai suatu kewajiban dan wewenang untuk menyelenggarakan proses demokrasi yang berdasarkan hukum dan prinsip-prinsip dasar berdemokrasi
KEMBALI KE ARTIKEL