Jakarta- Opini hukum terhadap penanganan Rizieq Shihab oleh Pengacara dan Rizieq sendiri di ibaratkan “pepesan kosong”, wong orangnya gak mau datang dan sembunyi dinegerinya sendiri (Rizieqkan WNI keturunan Arab) alasan umroh,tetapi terus menurus dibahas dan menciptakan opini di berbagai media serta berkilah.
KEMBALI KE ARTIKEL