Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan unit usaha yang berdiri sendiri dan dikelola oleh perorangan maupun kelompok. Kontribusi UMKM di Indonesia tidak perlu diragukan lagi. Sejak adanya krisis ekonomi yang melanda bangsa Indonesia tahun 1998 silam, terbukti bahwa sektor UMKM mampu berdiri tegak bertahan dalam menghadapi krisis tersebut bahkan hingga sampai saat ini. Berdasarkan informasi dari Kementerian Bagian Data–Biro Perencanaan Kementerian Negara Koperasi dan UMKM Republik Indonesia tahun 2017, UMKM memberi berbagai jenis kontribusi, diantara-Nya adalah kontribusi UMKM terhadap penciptaan investasi nasional.
KEMBALI KE ARTIKEL