Indonesia merupakan salah satu negara yang terkonfirmasi Covid-19.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 wabah Covid-19 atau yang bisa kita kenal dengan Corona Virus telah ditetapkan sebagai bencana nasional oleh Pemerintah Indonesia.Oleh karena itu pemerintah mengambil langkah untuk penanggulangan kasus wabah Covid-19 yaitu dengan melakukan karantina wilayah atau lockdown.
KEMBALI KE ARTIKEL