Pengertian Upah sendiri dalam UU 13/2003 pasal 1 angka (30) adalah hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan kepada pekerja atau buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau perundang-undangan, termasuk tunjungan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah/akan dilakukan.
KEMBALI KE ARTIKEL