Belum lama merayakan hari jadinya yang ke-79, negeri ini sudah mulai dilanda kekalutan politik terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang pelaksanaan pemungutan suaranya akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024. Dari permasalahan revisi undang-undang pilkada yang muncul saat ini, sebenarnya dapat dibagi ke dalam dua bagian, pertama permasalahan mengenai tafsiran batasan umur dalam undang-undang pilkada, dan yang kedua permasalahan ambang batas ketika ingin mengajukan calon kepala daerah. Permasalahan yang akan menjadi konsentrasi tulisan ini adalah permasalahan yang pertama.
KEMBALI KE ARTIKEL