Pemilihan Presiden (Pilpres) telah usai, dan kini memasuki babak baru. Pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil akhir pilpres mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan membawa basis argumentasi yang diharapkan dapat menjadi
trigger untuk hakim dalam mempertimbangkan kembali hasil akhir pemilihan Presiden.
KEMBALI KE ARTIKEL