Direvisinya Undang-undang MPR, DPR, DPD (MD3) disinyalir akan membatasi masyarakat untuk berpendapat. Selain itu, revisi MD3 mengindikasikan elit politik akan cenderung kebal hukum. Padahal, disahkannya peraturan tentang hate-speech atau ujaran kebencian yang dapat berujung ke pencemaran nama baik justru cenderung membatasi masyarakat untuk berpendapat di muka umum.
KEMBALI KE ARTIKEL