Pemerintah pusat menerbitkan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan tersebut mengacu pada UU No.9 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kebijakan ini mengatur tentang penerapan social dan pshycal distancing untuk menghambat penyebaran corona.
KEMBALI KE ARTIKEL