PBB dalam sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tanggal  19 Desember 2019  lalu
menetapkan tanggal 21 Mei sebagai 'Hari Teh Internasional'
( International Tea Day).
Alasan badan dunia, karena produksi dan pengolahan teh merupakan sumber mata pencaharian  bagi jutaan orang di negara-negara berkembang dan harus dilestarikan.
Teh oleh PBB  disebut  dapat mengurangi kemiskinan dinegara penghasil teh. Tanaman teh juga ramah lingkungan.
Di Cina dan Jepang, teh bukan hanya minuman yang menyehatkan tapi juga adalah budaya bangsa.
Indonesia adalah penghasil teh ke 7 didunia. Diberbagai daerah di Indonesia seperti Jawa Barat , Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Kerinci ada perkebunan Teh.
Perkebunan teh  di Sumbar ada di dekat  Danau Kembar, Solok Selatan. Ini  dikerjakan oleh Perusahasan Perkebunan Teh Negara V (PTPN V)